Lompat ke isi utama

Berita

SOSIALISASI MONEV KETERBUKAAN INFORMASI, NAAFI : SEMOGA HASILKAN PREDIKAT INFORMATIF

SOSIALISASI MONEV KETERBUKAAN INFORMASI, NAAFI : SEMOGA HASILKAN PREDIKAT INFORMATIF

Anggota Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi saat memberikan arahan dalam kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sumatera Selatan Tahun 2023 di Auditorium Bawaslu Sumsel, Palembang, Rabu (10/5/2023).

Palembang, Bawaslu Sumsel - Anggota Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi menyampaikan bahwa Bawaslu Provinsi akan melakukan monitoring dan evaluasi guna melakukan penilaian terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota terkait layanan informasi publik dalam rangka menuju badan publik yang informatif dengan menggunakan metode pengisian SAQ (Self Assesment Questionnaire).

"SAQ sendiri merupakan salah satu rangkaian daftar inventarisasi beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh Bawaslu maupun Bawaslu Provinsi mengenai soal-soal menyangkut hal umum dalam keterbukaan data dan informasi publik," kata Naafi dalam kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sumatera Selatan Tahun 2023 di Auditorium Bawaslu Sumsel, Palembang, Rabu (10/5/2023).

Melalui kegiatan ini, Naafi berharap seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sumsel bisa mengikuti dengan baik dan bekerja sama agar meraih predikat informatif dengan cara melengkapi poin-poin pertanyaan yang dilontarkan oleh Bawaslu maupun Bawaslu Provinsi melalui pengisian SAQ.

"Mari bersama kita ikuti kegiatan ini sebaik-baiknya. Lengkapi poin-poin pertanyaan yang nanti akan disampaikan melalui SAQ, dimana poin tersebut akan menjadi penting dalam menentukan perolehan predikat informatif nantinya," ujar pria yang sedang menjalani studi doktoral di Universitas Sriwijaya tersebut.

Naafi juga meminta jajaran sekretariat dan pimpinan untuk bergotong royong dalam hal keterbukaan informasi publik. Ia meminta untuk menyampaikan apa saja kendala yang mungkin dihadapi mengenai proses keterbukaan informasi publik di forum yang telah disediakan ini.

"Mungkin bisa dicermati poin apa saja yang menghambat kita untuk memperoleh predikat informatif, daftar informasi publik apa saja yang harus disampaikan ataupun dikecualikan, semua harus diperhatikan karena akan menjadi poin penting untuk menentukan kita ini sudah terbuka dalam hal keterbukaan informasi publik," tutur Naafi.

Sebagai informasi tambahan, dalam kegiatan ini Bawaslu Sumsel turut mengundang Staf Pusdatin Bawaslu RI Faried Huda selaku narasumber. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik ini sendiri rencananya akan dilaksanakan pada rentang waktu 15-31 Mei 2023.

[Humas Bawaslu Sumsel]

Editor : Bobby Aditya Nugraha

Fotografer : Bobby Aditya Nugraha

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle