Lompat ke isi utama

Berita

TERIMA KUNJUNGAN SESPIMTI, SARKANI SAMPAIKAN POTENSI KERAWANAN PEMILU

TERIMA KUNJUNGAN SESPIMTI, SARKANI SAMPAIKAN POTENSI KERAWANAN PEMILU

Palembang, Bawaslu Sumsel – Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Sarkani menerima kunjungan Tim Sespim Lemdiklat Polri (Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polisi Republik Indonesia) dalam rangka Praktek Kerja Dalam Negeri (PKDN) dari peserta didik Sespimti Polri Dikreg ke-32 yang dipimpin oleh Brigjen Slamet Hariyadi di ruang rapat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, rabu, 26 Juli 2023.

Dalam kesempatan tersebut Sarkani menyampaikan terkait dengan potensi kerawanan pemilu di provinsi Sumatera Selatan tergolong dalam kategori rawan sedang.

           

“Sumsel secara nasional masuk kategori rawan sedang di posisi 19 dengan skor IKP 35,07," ungkap Sarkani.

Selain Sumsel, kata dia, ada beberapa provinsi lainnya yang masuk kategori rawanan sedang. Di antaranya Banten di posisi pertama dengan skor IKP 66,53, disusul Lampung 64,61, Riau 62,59, Papua 57,27, dan Nusa Tenggara Timur dengan skor 56,75.

Sarkani melanjutkan, penilaian ini berdasarkan empat dimensi yang dibagi menjadi berbagai subdimesi. Yang pertama yaitu dimensi konteks sosial dan politik dengan subdimensinya terdiri dari keamanan, otoritas penyelenggara pemilu, dan otoritas penyelenggara negara.

Kemudian yang kedua ada dimensi penyelenggaraan pemilu terdiri dari subdimensi yakni hak memilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi dan keberatan pemilu, dan pengawasan pemilu.

Ketiga, dimensi kontestasi dengan subdimensi hak dipilih dan kampanye calon. Kemudian yang keempat ada dimensi partisipasi dengan subdimensi partispasi pemilih, partisipasi kelompok, dan masyarakat.

"Ada empat penilaian dimensi dibagi pokoknya dengan subdemensi dengan 61 indikator dari 12 dimensi sebagai indikatornya," ungkapnya.

Selain itu alumni Magister Hukum Universitas Sriwijaya juga menyampaikan bahwa isu strategis lainnya yang perlu menjadi perhatian yaitu netralitas penyelenggara pemilu, mitigasi penggunaan media sosial, pemenuhan hak memilih dan dipilih terkait pemenuhan hak politik dan pelayanan penuh terhadap perempuan dan kelompok rentan, netralitas ASN, politisasi SARA, ujaran kebencian, berita bohong serta politik uang.

Sementara itu, Ketua PKDN Sespimti Polri ke-32 Brigjen Slamet Hariyadi mengatakan kegiatan PKDN merupakan rangkaian dari program pendidikan Sespimti yang mencetak calon-calon tingkat tinggi Polri.

Peserta didik Sespimti Polri Dikreg ke-32 berjumlah 90 orang, dan khusus untuk di Sumsel terdapat 8 orang berpangkat Kombes dan Kolonel.

Dia mengatakan kegiatan ini mengambil tema 'Strategi Pengelolaan Dinamika Kamtibmas Guna menghadapi Pesta Demokrasi 2024 dalam rangka Indonesia Maju'.

Karena itu, mereka fokus pada agendanya Pemilu, Harkamtibmas, Karhutla dan dana hibah.

Slamet juga mengharapkan peserta didik PKDN bisa mendapatkan data dan informasi pada satuan kerja penyelenggara bidang pembinaan dan operasional tingkat polda.

Salah satunya terkait koordinasi yang dibangun dengan semua stakeholder dalam rangka mendukung tupoksi Polri dan kementerian atau lembaga terkait pemeliharaan Harkamtibmas dan Pemilu 2024.

“Jadi yang menjadi fokus peserta didik adalah bagaimana Harkamtibmas yang dilaksanakan, sudah, sedang dan yang akan dilaksanakan oleh Polda Sumsel, TNI atupun lembaga," ungkap Brigjen Slamet Hariyadi.

"Dalam kegiatan itu sendiri terdapat sebelas sasaran yang akan dilaksanakan sehingga peserta PKDN ini akan melihat ada tiga hal, yakni pengaruh lingkungan strategi, manajemen operasional dan stategi operasional," pungkasnya.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Rahmat Fauzi Mursalin, Kabag dan staf di lingkungan sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.

 

[Humas Bawaslu Sumsel]

Peliput/Editor : Muhammad Mizan Adil

Foto : Bobby Aditya Nugraha

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle