Lompat ke isi utama

Berita

TINGKATKAN PENGAWASAN MEDIA ELEKTRONIK PADA PEMILU 2024, BAWASLU SUMSEL TERIMA KUNJUNGAN KPID SUMSEL

TINGKATKAN PENGAWASAN MEDIA ELEKTRONIK PADA PEMILU 2024, BAWASLU SUMSEL TERIMA KUNJUNGAN KPID SUMSEL

Situasi Audiensi antara Bawaslu Sumsel dengan KPID Sumsel di ruang rapat kantor Bawaslu Sumsel, Kamis (4/1/2024).

Palembang, Bawaslu Sumsel – Bawaslu Sumsel terima kunjungan dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumsel di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Sumsel, Kamis (4/1/2024). Audiensi ini bertujuan untuk menjalin kerja sama khususnya dalam mengawasi penyiaran media elektronik pada tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Bersinergi dengan KPID adalah langkah penting dalam meningkatkan pengawasan media elektronik selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung. Kami juga akan melibatkan KPID Sumsel sebagai narasumber atau peserta kegiatan terkait Pemilu," ujar Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan saat menerima audiensi dengan KPID Sumsel.

Ketua KPID Sumsel Herfriyadi menyatakan siap berkoordinasi dengan Bawaslu Sumsel terkait pelaporan penyiaran media elektronik, terlebih radio ilegal selama tahapan Pemilu. Dirinya juga berharap agar kerja sama yang dijalin ini bisa dituangkan melalui Nota Kesepahaman.

"Kami siap berkoordinasi dengan Bawaslu untuk melaporkan penyiaran baik TV maupun radio, terlebih oleh radio ilegal, terutama pada masa tahapan Pemilu. Kami juga berharap kerja sama ini bisa tertuang dalam Nota Kesepahaman nantinya," ungkap Herfriyadi.

Lebih lanjut, Herfriyadi menambahkan, KPID Sumsel juga telah melaksanakan monitoring terhadap lembaga penyiaran di Provinsi Sumatera Selatan, termasuk TV digital di Kota Palembang. Dia juga mengatakan KPID Sumsel memiliki sarana dan prasarana internal yang canggih untuk memantau siaran-siaran radio di Kota Palembang,

"KPID Sumsel memiliki sarana dan prasarana yang canggih, yang mana diharapkan dapat menjadi fasilitas pengawasan memantau siaran-siaran radio di Kota Palembang selama tahapan Pemilu," kata Herfriyadi.

"Semoga koordinasi hari ini dapat menjadi titik awal untuk koordinasi secara berjenjang antara Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPID dalam menyosialisasikan aturan terkait pelanggaran pada media elektronik, terutama kampanye di luar jadwal resmi," timpalnya.

Kemudian, Anggota Bawaslu Sumsel Muhammad Sarkani menegaskan komitmen untuk mengarahkan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan KPID terkait pengawasan di bidang media elektronik. Dia berharap hal ini dapat meningkatkan pengawasan media elektronik selama tahapan Pemilu.

"Kami akan mengarahkan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan KPID terkait bidang media elektronik. Ini akan meningkatkan efektivitas pengawasan media elektronik selama pemilu." ujar Sarkani.

Selanjutnya, Herfriyadi menekankan pentingnya aturan terkait lembaga penyiaran non-pemerintah yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan persyaratan iklan kampanye peserta pemilu, "Setiap peserta pemilu harus memiliki surat lulus sensor untuk menghindari pelanggaran aturan dalam melakukan kampanye di media elektronik," pungkasnya.

Penulis : Bobby Aditya Nugraha

Foto : Annisaa Roza Syabilla

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle