Tingkatkan Soliditas, Sentra Gakkumdu Sumsel Ikuti Rakornas melalui Media Daring
|
Palembang, Bawaslu Sumsel - Ketua Bawaslu Sumsel sekaligus Koordinator Penanganan Pelanggaran Iin Irwanto, mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bawaslu Republik Indonesia pada Senin (31/08/2020) yang diikuti oleh Sentra Gakkumdu seluruh Indonesia melalui media daring.
Rakornas yang bertujuan untuk memberikan penguatan dan peningkatan kapasitas Sentra Gakkumdu seluruh Indonesia melalui sosialisasi peraturan bersama Sentra Gakkumdu dan membangun soliditas antar unsur Sentra Gakkumdu itu juga dihadiri oleh anggota Bawaslu Sumsel Iwan Ardiansyah, Syamsul Alwi dan Junaidi serta dari Unsur Kepolisian dan Kejaksaan.
Tahun ini Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2020 akan dilaksanakan di 270 daerah yang terdiri dari 9 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 224 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan 37 pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. Pelaksanaan tahapan pemilihan ini sempat tertunda tiga bulan akibat pandemi Covid-19. Namun, pemerintah, penyelenggara Pemilu dan stakeholder bersepakat untuk melanjutkan tahapan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di tahun 2020 dengan berbagai pertimbangan.

Protokol kesehatan merupakan salah satu bentuk penyesuaian yang harus dijalankan dalam pelaksanaan tahapan termasuk juga penyesuaian dalam hal penanganan tindak pidana pemilihan. Bawaslu, Polri dan Kejaksaan telah menerbitkan Peraturan Bersama dengan Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020 dan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Gakkumdu yang ditandatangani oleh masing-masing pimpinan lembaga pada 20 juli kemarin.
Peraturan Bersama tersebut menyempurnakan peraturan bersama sebelumnya di tahun 2017 dengan penambahan pelaksanaan protokol pencegahan penyebaran covid-19.
Ketua Bawaslu, Abhan, dalam sambutannya menyoroti maraknya politik uang ditengah pandemi Covid-19 yang semakin meningkat dibandingkan dengan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebelumnya. hal ini menjadikan tantangan tersendiri bagi soliditas dan profesionalitas tiga lembaga pelaksana amanat undang-undang untuk membentuk Sentra Gakkumdu.
“Politik uang tetap menjadi tantangan laten yang bermutasi dalam metode dan modus operandinya. hal ini perlu disikapi dan ditangani dengan peningkatan terhadap profesionalitas, netralitas dan soliditas Sentra Gakkumdu dalam penegakkan hukumnya” ujar Abhan.
Kapolri Drs. Idham Azis, M.Si dalam sambutannya yang diwakili oleh Penyidik Utama Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Tatang menyampaikan, kerjasama yang baik dalam Sentra Gakkumdu dapat mengatasi berbagai hambatan dalam penanganan tindak pidana pemilihan.
“Hambatan atau kendala yang terjadi dapat teratasi dengan keberadaan Sentra Gakkumdu yang secara rutin melakukan koordinasi dan komunikasi yang efektif diantara jajaran Pengawas Pemilihan, Polri dan Kejaksaan untuk secara bersama-sama bersinergi melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran tindak pidana pemilihan”. Papar Tatang
Jaksa Agung Dr. ST. Burhanuddin, SH. MH. yang diwakili oleh Jaksa Agung Muda Fadil Zumhana dalam sambutannya berharap apa yang telah laksanakan saat ini hendaknya menjadi penyemangat bagi Sentra Gakkumdu seluruh Indonesia untuk melaksanakan semua ketentuan dan aturan dalam rangka mengawal pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak untuk meningkatkan kepercayaan publik.

“Saya berharap Gakkumdu selalu berupaya meningkatkan pelayanan publik yang transparan, efektif serta efesien guna memulihkan dan membangun kepercayaan publik, khususnya untuk Sentra Gakkumdu dari unsur Kejaksaan. Jika mudah mengapa harus dipersulit, laksanakan tugas dan fungsi sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku”. Ungkap Fadil.
Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto menyampaikan, Bawaslu bersama-sama Unsur Kepolisian dan Kejaksaan akan mengawal pemilihan serentak tahun 2020 ini. Adapun jenis pelanggaran pidana pemilihan yang sering terjadi diantaranya berupa pemalsuan dukungan calon perseorangan, Kepada Daerah melakukan mutasi tanpa izin Menteri dan menghilangkan hak seseorang untuk menjadi calon Kepala Daerah.
"Kita akan kawal bersama melalui kordinasi dan komunikasi yang berkesinambungan di dalam kerangka Sentra Gakkumdu baik di tingkat kabupaten, provinsi maupun di tingkat pusat," pungkas Iin.
(Humas Bawaslu Sumsel)