Lompat ke isi utama

Berita

Wujudkan Pemilu yang Jujur dan Bermartabat, Bawaslu Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif

Wujudkan Pemilu yang Jujur dan Bermartabat, Bawaslu Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif

PALEMBANG, Bawaslu Sumsel – Dalam rangka dimulainya pelaksanaan tahapan pemilu dan pengawasan pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024, Bawaslu Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan Stakeholder di Guns Coffee, Palembang, Selasa (06/09).

Kegiatan ini dihadiri oleh Koordiv. Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Junaidi, anggota Bawaslu Sumsel Syamsul Alwi dan Yenli Elmanoferi, Kabag Pengawasan dan Hubal Abdul Rahim serta mengundang peserta dari kalangan mahasiswa, ketua dan anggota Bawaslu Kota Palembang, organisasi kepemudaan, serta masyarakat pemilih pemula di wilayah Kota Palembang.

Sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif ini merupakan tindakan pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu RI untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran pemilu yang tidak diinginkan.

Pengawas pemilu partisipatif yang dilakukan oleh masyarakat juga merupakan perpanjangan tangan dari Bawaslu dalam melaksanakan fungsi pencegahan.

Dalam sambutannya, Tenaga Ahli Bawaslu M Sitoh Anang, mengatakan, pemilu berkualitas adalah pemilu yang melibatkan partisipasi masyarakat. Pemilu tidak hanya milik penyelenggara saja, tetapi juga peserta pemilu dan stakeholder terkait.

Dia mengungkapkan semuanya harus mengambil peran ikut memastikan proses demokrasi di tanah air berjalan sebagaimana harapan kita bersama.

"Pemilu bukan milik siapa-siapa. Pemilu adalah milik kita rakyat sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Kalau kita mau negara ini baik dan sejahtera maka tidak boleh kita cuek terhadap proses pemilu," tegasnya.

"Itulah pentingnya kita hadir dalam proses pemilu," terangnya.

Oleh karena itu Bawaslu RI mengadakan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif, dengan menghadirkan peserta dari unsur masyarakat, ormas, dan organisasi kepemudaan dengan harapan peserta kegiatan yang hadir dapat turut serta menjadi perpanjangan tangan Bawaslu dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan.

Anang juga tidak lupa untuk mengajak serta bagi lembaga yang telah berbadan hukum untuk mendaftar sebagai Pemantau Pemilu sebagai bentuk partisipasi aktf dalam mewujudkan pemilu yang jujur dan bermartabat.

“Ayo para pemantau pemilu ikut berkontribusi menyukseskan pemilu dengan turut berpartisipasi aktif memantau penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024,” ungkap Anang.

Komisioner Bawaslu Sumsel Junaidi dalam penyampaiannya, pemilu merupakan satu-satunya cara yang konstitusional untuk menentukan siapa yang dikehendaki sebagai kepala negara. Pemilih berhak menentukan siapa yang pantas untuk menduduki jabatan tertentu.

Selaku Komisioner Bawaslu Sumatera Selatan, Divisi pengawasan dan hubungan antar lembaga, Ia pun menyampaikan terhadap rencana Bawaslu Sumsel kedepan untuk dapat meningkatkan koordinasi dengan Stakeholder dan semua elemen masyarakat untuk aktif mendukung Bawaslu dalam membangun dan mengembangkan kelompok kampung pengawasan partisipatif perwakilan kecamatan sebagai langkah pencegahan.

“Ini perlu dilakukan dengan marak terjadinya bentuk-bentuk dugaan pelanggaran yang merupakan indeks kerawanan pemilu yaitu terhadap Politik Uang, Netralitas ASN dan Penyelenggara Pemilu, Politisasi sara, berita hoax dan Politisasi bantuan sosial,” terang pria kelahiran pagaralam.

Lebih lanjut Junaidi menjelaskan, Bawaslu pada hari ini mengadakan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif, Istilah Pengawas Partisipatif itu sendiri dimaksudkan untuk menyampaikan pesan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam Pemilu dan masyarakat pada umumnya, bahwa betapa besar dan luasnya gerakan ini. Dengan demikian, diharapkan gerakan ini akan memicu masyarakat agar lebih peduli terhadap Pemilu.

Acara di lanjutkan dengan paparan materi tentang pengawasan pemilu partisipatif dengan narasumber Alwan Ola Riantoby selaku Direktur Kata Rakyat.

Alwan Ola Riantoby dalam paparan nya mengatakan, masyarakat harus sadar, jalannya pemilu mesti diawasi bukan sebaliknya malah terjerumus pada hal-hal yang jelas dilarang.

Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan bentuk partisipasi masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 448 ayat (3) yang menyebutkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pemilu tidak boleh menguntungkan salah satu peserta pemilu dan tidak boleh mengganggu jalannya pelaksanaan tahapan pemilu.

"Masyarakat harus ikut serta mengawasi hajat politik, bukan akhirnya dipolitisasi untuk memilih calon tertentu. Tidak lagi dibodohi oleh politik uang, atau bagi-bagi sembako. Hati masyarakat jangan sampai tergadaikan oleh hal semacam itu," pungkas Alwan

 

[Humas Bawaslu Sumsel]

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle