Fokus Pemetaan ASN, Bawaslu Sumsel Pastikan Alih Status ASN Sesuai Edaran Sekjen
|
Palembang, Bawaslu Sumsel - Dalam rangka penyeragaman pemahaman nasional terkait status dan kedudukan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Sumsel lakukan Rapat Tindak Lanjut Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor: B-448/KP.07/SJ/01/2026 secara daring, Rabu (11/2/2026). Selain itu, rapat ini juga bertujuan untuk melindungi kelembagaan Bawaslu, melindungi ASN dari status yang tidak berdasar, serta mencegah konflik hukum kepegawaian.
Plt. Ketua Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi menekankan pentingnya koordinasi berjenjang antara Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi. Setelah dikeluarkannya Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor: B-448/KP.07/SJ/01/2026 ini, Bawaslu Sumsel telah menerima laporan akan adanya rencana pengajuan pindah unit kerja oleh PNS Organik dan PPPK Bawaslu di Sumsel.
"Koordinasi berjenjang dari Bawaslu Kabupaten/Kota ke Bawaslu Sumsel sangat penting dilakukan, agar tidak terjadi pengajuan langsung dari Bawaslu Kabupaten/Kota ke Bawaslu RI tanpa melalui koordinasi terlebih dahulu dengan Bawaslu Provinsi," ucap Naafi.
Selain itu, Naafi juga menyampaikan agar Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berlatar belakang sebagai PNS/PPPK/PPNPN untuk segera menyampaikan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara bagi PNS dan Pemberhentian Tetap/Pemutusan Kontrak Kerja bagi PPPK/PPNPN. "Segera sampaikan SK pemberhentian sementara bagi PNS atau pemberhentian tetap bagi PPPK/PPNPN guna menghindari duplikasi pembayaran gaji dan uang kehormatan selaku komisioner," kata Naafi.
Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Sumsel Ardiyanto mengatakan bahwa Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor: B-448/KP.07/SJ/01/2026 merupakan titik awal pendisiplinan pegawai agar lebih tertata. "Surat edaran ini merupakan rem kelembagaan. Dengan adanya surat edaran ini, jalur karier bagi ASN di Bawaslu lebih jelas dan hanya bisa dilakukan di tingkat nasional, bukan kebijakan daerah atau personal," kata Ardiyanto.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumsel M. Sarkani mengatakan terkait pengajuan pindah unit kerja oleh PNS Organik dan PPPK Bawaslu, pada prinsipnya harus memastikan bahwa unit kerja yang ditujukan menerima permohonan tersebut. "Hal tersebut penting dilakukan untuk memastikan bahwa masih ketersediaan kebutuhan unit kerja, jangan sampai surat persetujuan dari Kepala Sekretariat unit kerja asal sudah dikeluarkan, tetapi unit kerja yang dituju ternyata tidak menerima," ucap Sarkani.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Massuryati mengatakan syarat untuk pindah unit kerja harus lengkap. "Sebelum ASN mengajukan pindah unit kerja, pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota harus melakukan pleno terlebih dahulu. Demikian pula dengan unit kerja yang dituju, sebelum menerbitkan surat prinsip menerima, harus melakukan pleno terlebih dahulu," kata Massuryati.
Kepala Sekretariat Bawaslu Sumsel Anderson mengatakan isu utama di lapangan adalah kesalahan persepsi terkait ASN daerah yang ditugaskan di Bawaslu. Di Bawaslu sendiri Pembina Kepegawaian adalah Sekjen. Dalam hal alih status ASN, Bawaslu Provinsi hanya mengusulkan personil yang akan diangkat dan dibahas lebih lanjut oleh Bawaslu RI.
"Disini kami membutuhkan peran Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota agar ditegaskan terkait status penugasan ASN dari Pemda yang ditugaskan di Bawaslu Kabupaten/Kota. Berdasarkan edaran tersebut, Bawaslu memberikan tenggat waktu hingga 30 April 2026 untuk mengisi pernyataan bersedia alih status atau kembali ke OPD masing-masing. Dan Bawaslu Provinsi akan melaporkan ke Bawaslu pada 5 Mei 2026," ucap Anderson.
Hal tersebut merupakan salah satu target Sekjen Bawaslu RI untuk menyelesaikan tugas ini. Karena ini tugas kita semua, perlu keterlibatan aktif dari Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi. "Semoga setelah pemetaan ini, akan ada kebijakan lanjutan yang fokus kedudukan ASN Bawaslu se-Indonesia," kata Anderson.
Sebagai informasi, rapat ini turut dihadiri oleh Kepala Bagian Administrasi Muslimin, dan Kepala Bagian Pengawasan Hendri Almawijaya.